Cara daftar JKN Mobile: buat akun, daftar peserta mandiri, kelas dan faskes, iuran, dan fiturnya

TUREFF• •0
«Cara daftar JKN Mobile» banyak dicari karena aplikasi resmi BPJS Kesehatan ini membuat banyak urusan tidak perlu antre ke kantor: cek status, kartu digital, ambil antrean puskesmas, ganti faskes, sampai daftar peserta baru. Yang perlu disiapkan 1. HP dengan internet. 2. NIK (nomor induk kependudukan) di KTP dan nomor Kartu Keluarga. 3. Nomor HP aktif dan email untuk kode OTP. Membuat akun JKN Mobile 1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play atau App Store. Pastikan penerbitnya BPJS Kesehatan. 2. Pilih «Daftar» atau «Pendaftaran Pengguna Mobile». 3. Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS, tanggal lahir, nomor HP, dan email, lalu verifikasi dengan kode OTP. 4. Buat kata sandi, lalu masuk. Banyak peserta kini juga diminta verifikasi wajah. Akun ini bisa dipakai oleh peserta yang sudah terdaftar, maupun untuk mendaftar sebagai peserta baru. Mendaftar sebagai peserta baru (mandiri) Untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (misalnya pedagang, pekerja lepas, atau ibu rumah tangga yang tidak ditanggung suami), pendaftaran mandiri bisa lewat aplikasi: 1. Pilih menu «Pendaftaran Peserta Baru». 2. Masukkan data semua anggota keluarga dalam satu KK: peserta mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam KK. 3. Pilih kelas perawatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) yang dekat rumah. 4. Isi nomor rekening untuk autodebet bila diminta. 5. Anda akan mendapat nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Kartu aktif setelah pembayaran dan masa tunggu yang berlaku untuk peserta baru mandiri. Pekerja kantoran didaftarkan oleh perusahaan; penerima bantuan iuran (PBI) didaftarkan pemerintah daerah lewat dinas sosial. Iuran Besar iuran peserta mandiri berbeda per kelas dan sebagian dibantu pemerintah untuk kelas 3. Karena pemerintah sedang menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), aturan kelas dan iuran bisa berubah; cek angka terbaru di aplikasi atau situs BPJS Kesehatan. Bayar setiap bulan sebelum tanggal 10 lewat bank, minimarket, e-wallet, atau autodebet. Tunggakan membuat kartu nonaktif dan bisa dikenai denda layanan rawat inap. Fitur yang berguna 1. Kartu digital: bisa ditunjukkan di faskes; di banyak tempat cukup NIK di KTP. 2. Antrean online di faskes pertama dan rumah sakit tertentu. 3. Info peserta dan status aktif. 4. Ubah data peserta, termasuk ganti faskes tingkat pertama (umumnya setelah tiga bulan di faskes yang lama). 5. Pengaduan dan informasi tagihan. 6. Skrining riwayat kesehatan. Kalau gagal daftar Pesan «NIK tidak ditemukan» biasanya berarti data kependudukan belum sinkron; cek ke Disdukcapil. Untuk masalah lain, hubungi Care Center BPJS Kesehatan 165, layanan WhatsApp PANDAWA, atau datang ke kantor cabang. Waspada penipuan BPJS Kesehatan tidak pernah meminta kode OTP, kata sandi, atau transfer ke rekening pribadi. Jangan unduh aplikasi BPJS dari tautan WhatsApp atau file APK. Menu dan aturan bisa berubah; ikuti informasi resmi di aplikasi dan situs bpjs-kesehatan.go.id.

Comments (0)