Cara daftar IKD (KTP digital): unduh aplikasi, verifikasi wajah, aktivasi di Dukcapil dan kegunaannya
TUREFF• •0
Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang sering disebut KTP digital, adalah versi KTP-el di ponsel yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). «Cara daftar IKD» banyak dicari karena sebagian layanan mulai menerimanya dan beberapa daerah mendorong warga untuk aktivasi.
Siapa yang bisa
Warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP-el.
Memiliki ponsel pintar dengan nomor HP dan alamat email aktif.
Langkah pendaftaran
Unduh aplikasi resmi «Identitas Kependudukan Digital» dari Dukcapil Kemendagri di Play Store atau App Store. Periksa nama pengembangnya.
Buka aplikasi, masukkan NIK, alamat email dan nomor HP.
Lakukan verifikasi wajah dengan swafoto sesuai petunjuk: wajah terlihat jelas, cahaya cukup, tanpa kacamata gelap atau masker.
Setelah data cocok, aplikasi meminta aktivasi.
Aktivasi umumnya dilakukan dengan memindai kode QR di kantor Dukcapil, kantor kecamatan atau desa/kelurahan yang melayani, atau saat petugas jemput bola. Di beberapa daerah tersedia aktivasi lewat petugas secara daring. Cek ketentuan Dukcapil di daerah Anda.
Masukkan kode aktivasi yang dikirim ke email, lalu buat PIN.
Isi aplikasi
Kartu identitas digital dengan kode QR.
Data keluarga sesuai kartu keluarga dan dokumen kependudukan lain yang terhubung.
Bisa digunakan untuk verifikasi identitas di layanan yang sudah menerima IKD.
Apakah KTP fisik masih perlu?
Ya. KTP-el fisik tetap berlaku dan masih menjadi dokumen utama untuk banyak urusan. IKD adalah pelengkap, bukan pengganti untuk semua layanan.
Masalah yang sering terjadi
Verifikasi wajah gagal: ulangi di tempat terang, wajah lurus ke kamera, atau datang ke Dukcapil untuk pemadanan data.
NIK tidak ditemukan atau data tidak padan: periksa data di Dukcapil, terutama kalau baru pindah domisili atau ganti data.
Ganti ponsel: aplikasi perlu diaktifkan ulang; simpan email dan PIN dengan baik.
Keamanan
Jangan membagikan PIN, kode aktivasi, atau tangkapan layar kode QR IKD kepada siapa pun.
Petugas Dukcapil tidak meminta biaya untuk pendaftaran dan aktivasi IKD.
Hati-hati dengan tautan atau file APK yang mengaku aplikasi IKD lewat WhatsApp; unduh hanya dari toko aplikasi resmi.