Memulai usaha kecil (UMKM) di Indonesia: mengurus NIB lewat OSS, sertifikat halal, pajak UMKM, dan menerima pembayaran QRIS
TUREFF• •0
Banyak usaha di Indonesia dimulai dari dapur rumah atau lapak online: jualan makanan, pakaian, kerajinan, atau jasa. Mengurus legalitas sejak awal ternyata tidak serumit yang dibayangkan, dan membuka banyak pintu: kerja sama dengan toko, akses pembiayaan, hingga program pemerintah. Aturan bisa berubah, jadi selalu cek informasi terbaru di situs resmi instansi terkait.
1. NIB lewat OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha. Untuk usaha mikro dan kecil, NIB bisa diurus sendiri secara online dan gratis melalui sistem OSS (Online Single Submission). Yang dibutuhkan antara lain NIK di KTP, NPWP (jika ada), alamat usaha, dan kode bidang usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatanmu.
Bagi usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah, NIB sekaligus berlaku sebagai izin usaha. Usaha dengan risiko lebih tinggi bisa memerlukan izin tambahan.
2. Sertifikat halal
Produk makanan, minuman, dan sejumlah produk lain yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal, dengan kewajiban yang diberlakukan bertahap sesuai jenis produk dan skala usaha. Pengajuannya melalui BPJPH. Untuk usaha mikro dan kecil dengan bahan dan proses sederhana, tersedia jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi pendamping proses produk halal, dan pemerintah beberapa kali membuka kuota sertifikasi halal gratis. Cek jadwal dan syaratnya di situs BPJPH.
Untuk pangan olahan rumahan, ada juga izin edar PIRT dari pemerintah daerah.
3. Pajak UMKM
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu dapat menggunakan tarif PPh final yang rendah dari omzet bruto, dan ada batas omzet setahun yang dibebaskan dari pajak bagi orang pribadi. Fasilitas ini memiliki batas waktu pemakaian. Karena ketentuannya cukup sering diperbarui, cek aturan terbaru di situs Direktorat Jenderal Pajak atau tanyakan ke kantor pajak terdekat.
Apa pun tarifnya, kebiasaan yang paling penting adalah mencatat omzet setiap bulan.
4. Pembayaran QRIS
QRIS (QR Code Indonesian Standard) memungkinkan pembeli membayar dengan aplikasi bank atau dompet digital apa pun hanya dengan satu kode QR. Pendaftaran QRIS untuk merchant bisa dilakukan lewat bank atau penyedia pembayaran yang bekerja sama. Pembayaran non-tunai juga membuat pencatatan penjualan lebih rapi.
5. Pisahkan uang usaha dan uang pribadi
Ini kesalahan paling umum. Buka rekening khusus usaha, bayar dirimu sendiri dengan "gaji" tetap, dan catat setiap pemasukan dan pengeluaran, bahkan yang kecil. Aplikasi pencatatan keuangan sederhana di ponsel sudah cukup untuk memulai.
6. Hitung harga dengan benar
Harga jual harus menutup bahan baku, kemasan, ongkos kirim atau potongan marketplace, listrik dan gas, penyusutan alat, dan waktu kerjamu sendiri. Banyak usaha rumahan ramai pembeli tetapi ternyata rugi karena lupa menghitung biaya-biaya kecil dan tenaga sendiri.
7. Jualan online
Marketplace memberi akses ke banyak pembeli, tetapi ada biaya admin dan persaingan harga yang ketat. Media sosial dan WhatsApp Business cocok untuk membangun pelanggan setia. Foto produk yang terang dan jelas, deskripsi lengkap, serta balasan cepat sering lebih menentukan penjualan daripada iklan berbayar.
8. Dukungan untuk UMKM
Pemerintah dan BUMN memiliki berbagai program pelatihan, pendampingan, dan pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah melalui bank penyalur. Dinas koperasi dan UMKM di daerahmu biasanya menjadi tempat bertanya yang baik.