Cara mengurus KTP hilang: surat kehilangan dari polisi, syarat di Dukcapil, online atau tidak, dan biayanya

TUREFF• •0
Dompet hilang atau kecopetan, dan KTP ikut lenyap. «Cara mengurus KTP hilang» termasuk pencarian yang paling sering di Indonesia. Kabar baiknya, data KTP-el Anda tersimpan di database Dukcapil, sehingga tidak perlu merekam ulang dari awal, dan pencetakan ulang tidak dipungut biaya. Langkah 1: surat keterangan kehilangan Datang ke kantor polisi terdekat (polsek atau polres) dan buat laporan kehilangan. Bawa fotokopi KTP atau kartu keluarga (KK) kalau ada, atau sebutkan NIK. Sebagian daerah melayani pengajuan surat kehilangan secara daring lewat layanan kepolisian; tanyakan ke polres setempat. Pembuatan surat keterangan kehilangan tidak dipungut biaya. Langkah 2: ke Dukcapil Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota sesuai domisili di KK, atau ke layanan Dukcapil di kecamatan atau mal pelayanan publik yang melayani. Bawa: surat keterangan kehilangan dari kepolisian; fotokopi kartu keluarga; fotokopi KTP yang hilang, kalau punya (tidak wajib). Petugas akan memverifikasi data dan sidik jari Anda, lalu mencetak ulang KTP-el. Di banyak tempat, KTP bisa jadi hari itu juga; kalau blangko sedang kosong, Anda diberi surat keterangan pengganti sementara. Bisakah online? Sebagian Dukcapil kabupaten/kota punya layanan daring lewat situs, aplikasi, atau WhatsApp resmi untuk mengajukan cetak ulang KTP hilang, lalu tinggal mengambil KTP di kantor. Cek akun media sosial atau situs resmi Dukcapil daerah Anda. Jika sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP digital di ponsel bisa membantu untuk sementara di layanan yang menerimanya. Biaya Seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian KTP-el yang hilang atau rusak, gratis menurut undang-undang. Jangan membayar calo. KTP hilang di luar daerah Laporan kehilangan bisa dibuat di kantor polisi tempat kejadian. Untuk pencetakan ulang, kini banyak Dukcapil melayani warga dari daerah lain, tetapi aturannya bisa berbeda; jika tidak bisa, urus di daerah domisili. Setelah KTP hilang, amankan data Anda Blokir kartu ATM dan kartu kredit yang ikut hilang lewat call center bank. Waspadai penyalahgunaan data KTP untuk pinjol atau pembukaan rekening. Pantau riwayat kredit Anda lewat iDebKu OJK, dan laporkan ke OJK atau lembaga terkait jika ada pinjaman yang tidak Anda ajukan. Jangan mengunggah foto KTP di media sosial atau grup terbuka.

Comments (0)