Cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak di Dukcapil: syarat, langkah, dan biaya
TUREFF• •0
«Cara mengurus akta kelahiran hilang» sering dicari saat dokumen itu tiba-tiba dibutuhkan: mendaftar sekolah atau kuliah, membuat paspor, melamar kerja, menikah, mengurus warisan, atau klaim asuransi. Akta yang hilang atau rusak tidak perlu dibuat ulang dari awal. Yang diterbitkan adalah kutipan akta kelahiran kedua (dan seterusnya) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berdasarkan data yang sudah tercatat.
Biayanya gratis
Pelayanan dokumen kependudukan, termasuk penerbitan ulang akta kelahiran, tidak dipungut biaya sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kalau ada yang meminta bayaran di kantor resmi, itu pungutan liar. Hati-hati juga dengan calo dan akun media sosial yang menawarkan «jasa cepat» dengan meminta foto KTP dan KK Anda.
Di mana mengurusnya
1. Di Disdukcapil kabupaten atau kota tempat akta itu dulu diterbitkan.
2. Banyak daerah sekarang menerima permohonan secara daring lewat situs atau aplikasi Dukcapil daerah, atau lewat mal pelayanan publik.
3. Jika Anda sudah pindah domisili, tanyakan dulu ke Disdukcapil tempat tinggal sekarang. Karena data sudah terhubung secara nasional, sebagian daerah bisa membantu atau mengarahkan prosesnya.
Syarat yang umumnya diminta
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bisa dibuat di Polsek atau Polres terdekat; beberapa daerah melayani laporan kehilangan secara daring). Untuk akta yang rusak, bawa akta yang rusak itu sebagai gantinya.
2. Fotokopi atau salinan akta yang hilang, jika masih ada. Ini sangat membantu karena memuat nomor akta.
3. Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.
4. KTP-el pemohon. Untuk anak di bawah umur, KTP-el orang tua.
5. Formulir permohonan dari Disdukcapil (biasanya formulir F-2.01 atau sesuai yang disediakan).
Persyaratan bisa sedikit berbeda antardaerah, jadi cek situs atau media sosial resmi Disdukcapil setempat sebelum datang.
Langkah-langkahnya
1. Buat laporan kehilangan di kepolisian dengan membawa KTP-el dan KK. Sebutkan dokumen yang hilang dan perkiraan waktu dan tempatnya.
2. Siapkan berkas di atas. Catat nomor akta jika Anda tahu.
3. Ajukan permohonan ke Disdukcapil, baik datang langsung ke loket maupun lewat layanan daring.
4. Petugas akan mencari data akta lama di register. Jika data ditemukan, kutipan akta kedua diterbitkan.
5. Akta sekarang umumnya dicetak di kertas HVS dengan tanda tangan elektronik dan kode QR, dan di banyak daerah bisa dikirim dalam bentuk PDF untuk dicetak sendiri. Akta seperti itu sah; keasliannya bisa dicek lewat kode QR.
Berapa lama
Tergantung daerah. Banyak Disdukcapil bisa menyelesaikan dalam satu hari kerja jika data lengkap, terutama untuk akta yang sudah tercatat di database. Akta yang sangat lama dan belum terdigitalisasi bisa memakan waktu lebih lama karena petugas mencari di arsip.
Kalau data akta lama tidak ditemukan
Ini bisa terjadi untuk akta yang sangat tua atau jika arsipnya rusak. Petugas biasanya akan meminta dokumen pendukung lain, seperti ijazah, surat baptis atau keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, dan bisa jadi diproses sebagai pencatatan baru sesuai aturan yang berlaku. Ikuti petunjuk Disdukcapil.
Tips
1. Setelah menerima akta baru, simpan fotokopi dan pindaian digitalnya di tempat aman.
2. Periksa kembali nama, tanggal lahir, dan nama orang tua. Jika ada kesalahan tulis, segera minta pembetulan.
3. Untuk keperluan luar negeri, akta mungkin perlu dilegalisasi atau apostille; tanyakan ke instansi tujuan.