Cara mengurus STNK hilang: laporan polisi, cek fisik, berkas yang dibawa ke Samsat, biaya PNBP dan lama proses
TUREFF• •0
STNK hilang karena dompet dicopet, terjatuh, atau lupa ditaruh di mana: «cara mengurus STNK hilang» termasuk urusan kendaraan yang paling banyak dicari. Berkendara tanpa STNK bisa kena tilang, jadi sebaiknya segera diurus. Prosesnya dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Langkah 1: Buat laporan kehilangan di polisi
Datang ke Polsek atau Polres terdekat, atau gunakan layanan laporan kehilangan online bila tersedia di daerah Anda. Bawa KTP dan, bila ada, fotokopi STNK atau BPKB. Anda akan mendapat surat keterangan kehilangan. Surat ini juga bisa dipakai sementara bila diperiksa di jalan, tapi tetap segera urus STNK baru.
Langkah 2: Siapkan berkas
1. KTP asli dan fotokopi, sesuai nama pemilik di BPKB. Bila kendaraan atas nama orang lain atau perusahaan, siapkan surat kuasa bermeterai dan KTP pemilik, atau surat dari perusahaan.
2. BPKB asli dan fotokopi. Bila BPKB masih di leasing karena kredit, minta surat keterangan atau fotokopi BPKB yang dilegalisasi dari pihak leasing.
3. Surat keterangan kehilangan dari polisi.
4. Fotokopi STNK yang hilang, bila punya.
Di beberapa daerah dulu diminta bukti iklan kehilangan di koran; tanyakan ke Samsat setempat apakah masih diperlukan.
Langkah 3: Cek fisik kendaraan
Bawa kendaraan ke Samsat atau tempat cek fisik untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik dilampirkan di berkas.
Langkah 4: Ajukan di Samsat
1. Ambil formulir permohonan STNK hilang, isi data kendaraan.
2. Serahkan berkas di loket, tunggu verifikasi.
3. Biasanya ada pemeriksaan ke bagian Reskrim (blokir dan cek apakah kendaraan terkait tindak pidana).
4. Bayar biaya di loket atau lewat pembayaran nontunai.
5. STNK baru diterbitkan; di banyak Samsat bisa jadi di hari yang sama, di tempat lain beberapa hari.
Biaya
Ada biaya PNBP penerbitan STNK baru yang besarnya berbeda untuk sepeda motor dan mobil, sesuai peraturan pemerintah tentang PNBP Polri. Bila pajak tahunan atau lima tahunan sudah jatuh tempo, sekalian dibayar bersama denda bila terlambat. Bila pelat nomor juga hilang, ada biaya TNKB. Selalu minta bukti pembayaran resmi dan hindari calo.
Bila STNK sudah habis masa lima tahun
Pengurusannya digabung dengan perpanjangan lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor.
Tips
1. Simpan foto atau fotokopi STNK, BPKB, dan KTP di tempat aman atau di galeri HP yang terkunci. Sangat membantu bila hilang.
2. Jangan menyimpan STNK dan BPKB di tempat yang sama.
3. Beberapa daerah sudah punya layanan antrean online Samsat atau aplikasi Samsat daerah untuk mempercepat.
Waspada penipuan
Jangan percaya tawaran «STNK jadi cepat tanpa cek fisik» dari calo di luar loket. Selain mahal, berisiko dokumen palsu.
Persyaratan bisa sedikit berbeda antardaerah; tanyakan ke Samsat atau Satlantas setempat sebelum datang.