Cara mengurus surat pindah online: SKPWNI lewat aplikasi IKD, layanan Dukcapil daerah, KK dan KTP baru

TUREFF• •0
Pindah kota karena kerja, kuliah, atau menikah membuat banyak orang mencari «cara mengurus surat pindah online». Dulu harus bolak-balik ke kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal dan tujuan. Sekarang sebagian besar prosesnya bisa dilakukan dari HP. Surat pindah itu apa Namanya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Surat ini mencatat perpindahan domisili Anda dari alamat lama ke alamat baru, lalu dipakai untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat baru. NIK Anda tidak berubah. Cara 1: Lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 1. Unduh aplikasi IKD resmi dari Kemendagri dan aktivasi akun. Aktivasi biasanya perlu verifikasi wajah dan dilakukan di Dukcapil atau petugas yang ditunjuk. 2. Pilih menu layanan pindah datang (pindah keluar). 3. Isi alamat tujuan, alasan pindah, dan anggota keluarga yang ikut pindah. 4. Unggah dokumen yang diminta. 5. Pantau statusnya. Setelah disetujui, SKPWNI dan KK baru dapat diunduh atau dicetak sendiri dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik. Cara 2: Lewat layanan online Dukcapil daerah Banyak kabupaten dan kota punya aplikasi atau situs layanan sendiri (misalnya layanan adminduk online berbasis WhatsApp atau web). Cari layanan resmi Dukcapil daerah asal atau tujuan Anda, lalu ikuti petunjuknya. Cara 3: Datang langsung Ke kantor Dukcapil atau mal pelayanan publik dengan membawa berkas. Banyak daerah sudah menerapkan sistem pindah datang yang cukup diurus di daerah tujuan saja. Dokumen yang biasanya diperlukan 1. KTP-el dan KK asli. 2. Data alamat tujuan lengkap (RT/RW, kelurahan, kecamatan). 3. Untuk anggota keluarga yang ikut, data masing-masing. 4. Bila menumpang di KK orang lain di alamat baru, surat persetujuan dari kepala keluarga tersebut. 5. Dokumen tambahan sesuai alasan (misalnya surat keterangan kerja atau buku nikah), bila diminta. Setelah pindah 1. KK baru diterbitkan dengan alamat baru. 2. KTP-el dicetak ulang dengan alamat baru, atau data di IKD diperbarui. 3. Perbarui data di BPJS Kesehatan (pindah faskes), bank, NPWP (sekarang menggunakan NIK), sekolah anak, dan alamat kendaraan bila perlu. 4. Bila pindah sebelum pemilu, pastikan terdaftar sebagai pemilih di alamat baru sesuai jadwal KPU. Biaya Layanan administrasi kependudukan seperti surat pindah, KK, dan KTP-el gratis. Jangan membayar calo. Waspada penipuan Jangan memasang aplikasi «IKD» atau «Dukcapil» dari tautan WhatsApp atau file APK. Unduh hanya dari Play Store atau App Store dengan penerbit resmi, dan jangan berikan kode OTP kepada siapa pun. Prosedur bisa berbeda antardaerah; cek informasi di situs atau media sosial resmi Dukcapil kabupaten/kota Anda.

Comments (0)