Cara hitung PPh 21 karyawan: tarif efektif rata-rata (TER), PTKP, hitungan Desember dan bukti potong
TUREFF• •0
«Cara hitung PPh 21» sering dicari karyawan yang ingin memeriksa potongan pajak di slip gaji. Sejak 2024, cara pemotongan PPh 21 bulanan berubah: perusahaan memakai tarif efektif rata-rata (TER), lalu menghitung ulang setahun penuh di bulan terakhir.
Siapa yang dipotong
Karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan penerima penghasilan lain dari pekerjaan. Pemberi kerja yang memotong dan menyetorkan, lalu memberikan bukti potong.
PTKP (penghasilan tidak kena pajak)
Besarnya tergantung status:
TK/0 (lajang tanpa tanggungan): Rp 54 juta per tahun;
tambahan Rp 4,5 juta untuk status kawin;
tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga.
Contoh: K/1 (kawin, satu anak) = 54 + 4,5 + 4,5 = Rp 63 juta setahun.
Januari sampai November: memakai TER
Penghasilan bruto sebulan (gaji, tunjangan, lembur, bonus, serta premi asuransi yang dibayar perusahaan) dikalikan tarif TER.
TER dibagi tiga kategori menurut status PTKP:
kategori A: TK/0, TK/1, K/0;
kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2;
kategori C: K/3.
Setiap kategori punya tabel tarif berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan, mulai dari 0% untuk penghasilan rendah lalu naik bertahap. Tabel lengkap ada di Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan situs DJP.
Contoh sederhana: karyawan TK/0 dengan bruto Rp 10 juta sebulan termasuk kategori A; pada rentang itu tarif TER-nya 2%, sehingga PPh 21 sebulan = Rp 200.000.
Desember: dihitung ulang setahun
Di masa pajak terakhir, perusahaan menghitung PPh 21 setahun dengan cara lama:
penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp 6 juta setahun) dan iuran pensiun atau JHT yang dibayar karyawan, menjadi penghasilan neto;
dikurangi PTKP, menjadi penghasilan kena pajak (PKP);
PKP dikenai tarif progresif Pasal 17: 5% sampai Rp 60 juta, 15% di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, 25% di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, 30% di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, dan 35% di atasnya.
Hasilnya dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November. Selisihnya dipotong di bulan Desember. Karena itu, potongan bulan Desember sering terlihat lebih besar atau lebih kecil dari biasanya.
Bukti potong dan SPT
Di awal tahun berikutnya, perusahaan memberikan bukti potong tahunan (formulir 1721-A1). Bukti potong ini dipakai untuk melaporkan SPT Tahunan, yang sekarang dilakukan lewat Coretax DJP.
Jika punya penghasilan lain, seperti usaha sampingan atau sewa, laporkan juga di SPT.
Hal yang perlu diperhatikan
Pastikan status PTKP Anda di perusahaan benar; menikah atau punya anak bisa menurunkan pajak.
Punya NPWP atau NIK yang sudah dipadankan sebagai NPWP: penerima penghasilan tanpa NPWP dulu dikenai tarif lebih tinggi; kini NIK berfungsi sebagai NPWP.
Tarif, PTKP dan tabel TER bisa berubah. Gunakan kalkulator atau informasi resmi di situs pajak.go.id, atau tanyakan ke bagian HR dan kantor pajak.