Cara membuat NPWP online lewat Coretax: aktivasi NIK sebagai NPWP, syarat, langkah daftar dan bukti terdaftar
TUREFF• •0
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibutuhkan untuk bekerja, membuka usaha, mengajukan kredit dan melaporkan SPT. Sejak sistem pajak Coretax DJP berlaku pada awal 2025, NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Namun, bagi yang belum terdaftar, NIK perlu diaktivasi dulu di sistem pajak. Pendaftarannya gratis dan bisa dilakukan sendiri secara online. Tampilan menu bisa berubah, jadi ikuti petunjuk terbaru di portal resmi DJP.
Siapa yang perlu mendaftar
Karyawan baru, freelancer, pelaku usaha, dan siapa pun yang sudah memiliki penghasilan.
Jika Anda sudah punya NPWP lama, umumnya cukup memastikan NIK sudah dipadankan dan mengaktifkan akun Coretax.
Yang perlu disiapkan
e-KTP dengan NIK yang sesuai data Dukcapil, dan Kartu Keluarga.
Alamat email dan nomor HP aktif untuk kode OTP.
Foto wajah atau swafoto sesuai petunjuk.
Data pekerjaan atau usaha.
Warga negara asing menyiapkan paspor dan KITAS/KITAP.
Langkah pendaftaran
1. Buka portal resmi Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dari browser.
2. Pilih menu pendaftaran wajib pajak, lalu jenis wajib pajak orang pribadi.
3. Untuk penduduk yang punya NIK, pilih pendaftaran dengan aktivasi NIK sebagai NPWP.
4. Isi data diri, alamat, email dan nomor HP, lalu verifikasi kode OTP.
5. Lengkapi data pekerjaan atau usaha dan unggah dokumen yang diminta.
6. Setelah disetujui, Anda akan menerima bukti pendaftaran dan dapat membuat kata sandi untuk masuk ke Coretax.
Setelah terdaftar
Gunakan akun Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan dan layanan pajak lainnya.
Simpan bukti pendaftaran; NPWP fisik tidak wajib dicetak karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.
Laporkan SPT Tahunan setiap tahun sesuai batas waktu; batas waktu dan ketentuan terbaru diumumkan DJP.
Jika mengalami kendala
Hubungi Kring Pajak di 1500200, atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa e-KTP.
NIK yang belum padan dengan data Dukcapil perlu diperbaiki di kantor Dukcapil terlebih dulu.
Waspada penipuan
DJP tidak memungut biaya pendaftaran NPWP. Jangan berikan kata sandi, OTP atau data pribadi kepada pihak yang menghubungi lewat telepon, pesan WhatsApp atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pajak.